JAKARTA - Kepatuhan wajib pajak kembali menunjukkan tren positif pada awal 2026.
Hingga pertengahan Februari, jutaan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan telah diterima otoritas pajak.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan peningkatan signifikan dibandingkan akhir Januari lalu, mencerminkan respons aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 2.906.662 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah diterima oleh DJP.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode hingga 18 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 2.906.662," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Rincian Pelaporan Wajib Pajak Januari–Desember
Pelaporan ini mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan berbagai klasifikasi tahun buku. Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, jumlah pelapor didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2.552.771.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 270.960. Adapun wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah berjumlah 82.229 dan dalam dolar AS sebanyak 92.
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok karyawan masih menjadi kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan. Partisipasi badan usaha juga terus berjalan, baik yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Dalam kategori ini, wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat sebanyak 594, sedangkan yang menggunakan dolar AS sebanyak 16 wajib pajak.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 13,9 Juta
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem Coretax DJP. Hingga 18 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13.924.414.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414," ujarnya.
Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 12.942.290 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP tercatat sebanyak 892.396. Selain itu, sebanyak 89.503 wajib pajak instansi pemerintah juga telah melakukan aktivasi akun.
Adapun untuk wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi akun tercatat sebanyak 225.
Angka ini menandakan adopsi sistem administrasi perpajakan berbasis digital terus berkembang. Aktivasi akun Coretax menjadi bagian penting dalam modernisasi layanan DJP.
Perbandingan Data Hingga 29 Januari 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 1.001.002 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Berdasarkan rincian DJP, pelaporan SPT Tahunan paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total SPT yang masuk, sebanyak 857.168 SPT disampaikan oleh orang pribadi karyawan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 103.875 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan, tercatat 39.725 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 61 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 165 SPT badan dalam rupiah dan 8 SPT badan dalam dolar AS. DJP menegaskan seluruh pelaporan tersebut telah masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
Perbandingan data akhir Januari dan pertengahan Februari menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pelaporan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Aktivasi Coretax Hingga Akhir Januari
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 29 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.813.646 wajib pajak.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.813.646," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.863.809 akun. Sementara wajib pajak badan tercatat mencapai 860.281 akun yang telah aktif. Selain itu, aktivasi juga dilakukan oleh 89.331 instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kenaikan dari 12,8 juta pada akhir Januari menjadi 13,9 juta pada pertengahan Februari menunjukkan pertumbuhan aktivasi yang konsisten. Hal ini berjalan seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Tren Kepatuhan dan Administrasi Digital
Lonjakan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi akun Coretax mencerminkan dinamika administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi. Wajib pajak dari berbagai kategori baik orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun pelaku PMSE telah tercatat dalam sistem DJP.
Dengan total 2.906.662 SPT Tahunan PPh yang telah diterima hingga 18 Februari 2026, serta 13.924.414 akun Coretax yang aktif, DJP menegaskan seluruh pelaporan tersebut telah masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
Data ini menjadi gambaran perkembangan kepatuhan pajak sekaligus implementasi sistem Coretax yang terus berjalan. Angka-angka tersebut menunjukkan progres yang terukur dalam pelaporan Tahun Pajak 2025.